News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FITRA Dukung KPK Usut Mega Korupsi Ekonomi BLBI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manager Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi di Jakarta, Selasa (18/8/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah 15 tahun lamanya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menemukan titik cerah.

KPK sangat berani mengungkap kasus yang hampir situs kejahatan korupsi ekonomi terbesar di NKRI.

"BLBI perlu dituntaskan dengan alat bukti baru. Nah KPK telah menemukan bukti baru yaitu Surat Keterangan Lunas (SKL). Ini menjadi pintu masuk yang akurat mengusut korupsi Rp 138,442 triliun. SKL ini adalah pembayaran lunas ke kementerian keungan," kata Apung Widadi, Deputi Sekjen FITRA dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (25/4/2017).

"Jadi korupsi BLBI adalah kejahatan ekonomi yang memperburuk ekonomi saat ini. Bagaimana tidak, korupsi ekonomi ini berlipat, setelah bailout, dugaan manipulasi jaminan aset, hingga menipu dalam keterangan lunas. Bilangnya sudah lunas tapi sebetulnya belum. Inilah korupsi ekonomi yang berkembang biak, dan aktornya sekarang yang menguasai perekonomian Indonesia." Imbuh Apung.

Dalam catatan FITRA, sampai 100 tahun Indonesia Merdeka (tahun 2045), utang bunga BLBI belum lunas, negara masih menanggung jatuh tempo kira-kira sampai Rp 145 triliun.

Baca: Ahok Menyendiri Susun Pembelaan

Per tahun, pemerintah bayar utang bunga saja Rp 7 triliun. Sedangkan, pengemplang BLBI menikmati hasil korupsi dengan mesin uang yang selalu mengalir dalam bisnisnya.

"Oleh karena itu, belajar dari kasus-kasus besar yang ditangani KPK, butuh dukungan Pemerintah khususnya Presiden untuk betul-betul memberikan dukungan penuh, agar kasus BLBI ini selesai dituntaskan KPK. Kalau tidak, KPK justru yang akan dikriminalisasi dan dihancurkan oleh konglomerat pengemplang BLBI yang sekarang menguasai rantai gurita bisnis di Indonesia. Presiden harus mendukung penuh dan menjamin proses hukum tanpa intervensi oleh KPK," kata Apung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini