TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan dari Syarifah Fadhlun Yahya, istri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab diperlukan untuk mengetahui hubungan antara suami dengan Firza Husein.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melayangkan surat panggilan terhadap Syarifah, Rizieq, Firza, dan Emma.
Keterangan keempatnya diperlukan untuk penyelidikan kasus berunsur pornografi.
Khusus Syarifah, polisi ingin mendalami sejauh mana ia mengetahui hubungan suaminya dengan Firza.
"Nanti akan kita tanyakan ya. Makanya kita panggil, akan kita tanyakan seputar itu (hubungan Rizieq dan Firza)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Baca: Terkait Kasus Pornografi Polisi Periksa Rizieq Shihab
Argo enggan membeberkan materi penyelidikan.
Ia akan menjelaskan lebih lanjut, setelah penyidik melayangkan pemanggilan ulang terhadap Syarifah, Rizieq, Firza, dan Emma.
"Ya, nanti kita tunggu pemeriksaannya ya," ujar Argo.
Sebelumnya, keempatnya berhalangan untuk hadir.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan Rizieq tidak hadir lantaran ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
Sugito mengatakan informasi ketidakhadiran Rizieq tersebut sudah diberitahukan kepada Polda Metro Jaya.
Rizieq bersedia hadir pada pekan depan, dan menyatakan kesiapannya untuk di berita acara pemeriksaan.
"Belum hadir. Ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Minggu depan beliau siap di BAP," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Sama halnya dengan Rizieq, Firza juga tak dapat hadir.
Sementara Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan kliennya tidak dapat hadir karena sakit dan meminta jadwal pemeriksaan ulang ke Polda Metro Jaya
"Tidak datang. Mau minta jawdal ulang," ujar Azis.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan rekaman percakapan diduga Rizieq dan Firza.
Polda Metro Jaya menerima laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penyelidikan.
Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Terdapat video berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit.
Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma. Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.