Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Ghafar, berakhir.
Setelah berpindah-pindah hotel, akhirnya Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura) tersebut ditangkap tim Bareskrim Polri di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017) malam.
Ia pun langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya.
"Ya, JAG sudah ditahan," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Selasa (25/4/2017).
Menurut Agung, Jaffar ditangkap tanpa perlawaman saat bersama keluarganya di kamar 207 Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik membawa Jafar ke Rutan Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.
Menurut Agung, Jafar ditangkap dan langsung ditahan karena sebagai tersangka menyulitkan atau tidak kooperatif dengan penyidik yang ingin memeriksanya.
Jafar tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017.
Selain itu, Jafar juga berupaya melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Dari penelusuran tim Bareskrim, diketahui Jafar kerap berpindah-pindah hotel dan kos di Jakarta Pusat sebelum akhirnya tertangkap di Hotel Angkasa.
Di antaranya Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru.
"Kami ketahui yang bersangkutan sudah berputar-putar ke beberapa hotel dan kosan. Intinya dia lari-lari terus begitu," ujarnya.
Selain penangkapan, petugas Bareskrim juga telah menggeledah rumah Jafar, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perumahan Komura, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, 11 April 2017.
Saat itu, petugas juga hendak menangkap Jafar.
Namun, dia tidak berada di rumah tersebut.
Jafar Abdul Ghaffar adalah tersangka keempat yang ditangkap dan ditahan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ia terseret kasus pemerasan, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang pengenaan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Tiga tersangka lainnya adalah Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura.
Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Serta Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB.
Jafar Abdul Ghaffar selaku pimpinan koperasi Komura diduga berperan sebagai orang yang menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), tanpa memiliki dasar hukum.
Pihak Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan.
Pungutan tarif tersebut termasuk tindak pemerasan karena apabila PBM tidak melaksanakan penagihan dana TKBM, maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa preman.
Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli yang dilakukan tim Bareskrim Polri dan Satgas Saber Pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, pada 17 Maret 2017.
Saat itu, ditemukan uang tunai Rp6,1 miliar dari kantor Komura.
Hasil penelusuran penyidik Dittipideksus Bareskrim, jumlah dana yang disetor perusahaan pengguna jasa bongkar muat kepada Komura sejak tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun.
Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp 6,1 miliar dari kantor Komura; Rp 4 miliar, 4 rumah.
4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp326 miliar.