TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tembok semen berwarna abu-abu tampak berdiri sepanjang 20 meter. Di sisinya tampak tulisan "Hotel Angkasa" dengan penunjuk arah berwarna merah.
Tak tampak gerbang yang menutupi hotel yang berbentuk huruf L tersebut. Hanya pos keamanan yang tidak digunakan yang berada di depan tembok hotel.
Memasuki kawasan hotel, terlihat dengan jelas angunan bercat merah muda, kuning, dan biru muda yang sudah tampak kusam. Bangunan tersebut merupakan kamar hotel yang dikenali dengan nomor kamar.
Di hotel itulah anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Ghaffar ditangkap polisi. Jafar merupakan tersangka utama pungli sebesar Rp2,4 triliun Pelabuhan Parlaran, Kalimantan Timur.
Tak seperti hotel biasanya, setiap kamar di Hotel Angkasa memiliki garasi mobil. Letak kamar berada di atas persis garasi yang biasa digunakan parkir mobil para tamu.
Jafar ditangkap di kamar 207, yang berada di sisi kiri. Saat Tribunnews mendatangi Selasa (25/4), kamar tersebut kosong. Namun ketika Tribunnews hendak mengambil foto,petugas keamanan langsung melarang.
"Kami tidak bisa mengizinkan kalau mengambil gambar," ujar petugas keamanan.
Petugas hotel tersebut juga berkilah ketika ditanya mengenai kronologis penangkapan Jafar. Ia mengaku tak mengetahui ihwal penangkapan Jafar. "Tanya ke polisi saja, jangan ke saya," jawab petugas keamanan itu.
Menurut petugas keamanan ini, biaya menginap di Hotel Angkasa ada dua jenis tarif. Untuk menginap semalam Rp 600 ribu, dan untuk short time (3 jam) seharga Rp 300 ribu.
Namun menurut laman penyewaan hotel online, biaya menginap di Hotel Angkasa sebesar Rp 300 ribu. Setiap kamar mendapatkan fasilitas kasur, handuk, ac, televisi, dan shower air panas.
Pantauan Tribunnews, beberapa kamar hotel ketika siang hingga sore masih kosong. Namun menjelang malam tampak beberapa mobil yang masuk ke dalam lokasi hotel.
Menurut Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jafar ditangkap bersama istri mudanya di Hotel Angkasa.
"Dia bersama istrinya. Yang bersangkutan memiliki lebih dari satu, ini istri kedua," ujar Brigjen Agung.
Agung mengatakan, pihaknya bertekad mencari oknum lain yang terikat dengan kasus ini. Baginya, kasus pungli di Komura ini adalah kasus besar.
"Kita tuntaskan, ini kasus cukup besar. Kita menyiapkan hal lain. Terkait aset ya kejahatannya telah lama," jelas Agung.
Penangkapan Jafar dilakukan ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sejak 6 April 2017.
Jafar ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau pungli Pelabuhan Palaran sejak 4 April 2017 lalu.
Sebelum menginap di Hotel Angkasa, sejumlah hotel di Jakarta yang pernah menjadi tempat pelariannya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru.
Selain Jaffar Abdul Gaffar, penyidik telah menahan tersangka lainnya Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)