News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK akan Periksa Rizal Ramli dan Artalyta Suryani, Ada Apa?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan menjadwal ulang pemeriksaan dua saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung (SAT) sebagai tersangka.

Dua saksi yang pemeriksaannya dijadwal ‎ulang yakni mantan Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli serta pengusaha Artalyta Suryani.

"Dua saksi ini kami jadwal ulang minggu depan karena keduanya mangkir pada panggilan pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan Rizal Ramli pernah dijadwalkan diperiksa pada Senin 17 April 2017 namun tidak hadir dan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

Sedangkan ‎saksi Artalyta Suryani, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis 20 April 2017, dia juga tidak hadir.

Saksi lainnya, yakni mantan Menko Perekonomian ‎era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Kamis 20 April 2017.

"Dalam proses penyelidikan kasus ini sekira 32 saksi telah dimintain keterangan. Mereka terdiri dari unsur BPPN, KKSK, Kemenkeu, BI, dan Setneg," tambahnya.

Untuk diketahui ‎setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Tersangka SAT ‎diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini