TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro divonis pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Andi Taufan Tiro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Memutuskan dengan pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/207).
Menurut majelis hakim, Andi Taufan Tiro terbukti menerima uang Rp 7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
"Menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky Poliesar yang seluruhnya berjumlah Rp 7.400.000.000 menimbang digunakan untuk kepentingan berlibur ke Eropa, umroh dan membiayai kegiatan internal," kata Hakim Fasal Hendri.
Uang tersebut merupakan fee untuk Andi Taufan Tiro karena menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntuta Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.