News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Syafruddin Tumenggung Tersangka, KPK Bidik Inpres Megawati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Pada konferensi pers KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak dan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

Namun, lanjut Basaria, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter pada 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah
penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Kongkalikong

Saat resmi menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga menjelaskan mengenai adanya praktik kongkalikong antara Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 dengan Syafruddin.

Menurut Basaria, Sjamsul seharusnya menyelesaikan kewajiban penyerahan aset kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun tetapi hal itu tidak dipenuhi.

"Tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN pada Mei 2002 mengusulkan untuk disetujui KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun,"kata Basaria.

Hasil restrukturisasi tersebut lanjut Basaria sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

Namun pada bulan April 2004, tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban sebesar setidaknya Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim Diminta Pulang

Basaria Panjaitan berharap dalam waktu dekat ini Sjamsul Nursalim bisa datang ke KPK untuk dimintai keterangannya."Mudah-mudahan setelah tahu penetapan tersangka ini, beliau datang ke KPK memberikan penjelasan rinci," ujar Basaria.

Sjamsul Nursalim (Forbes)

Basaria tidak menampik saat ini Sjamsul Nursalim berada di Luar Negeri, yakni di Singapura sejak 2015 lalu. Dimana terkait penyelidikan ini, sebelumnya Sjamsul Nursalim belum pernah diperiksa sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara ini.

Terpisah, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membenarkan kliennya saat ini berada di Singapura. Dalam waktu dekat ini, Maqdir Ismail memastikan pihak kliennya akan mengambil sikap dengan penetapan Syafruddin sebagai tersangka.

"Tentunya nanti akan ada sikap dari klien saya setelah penetapan SAT sebagai tersangka," singkat Maqdir Ismail dalam pesan singkatnya.(tribunnews/theresia felisiani/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini