TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang yang diduga masih ada di tangan para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga jumlahnya masih lebih dari Rp 89 triliun.
Uang tersebut antara lain tersebar di berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan para obligor.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, mendukung pemerintah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, yang sampai saat ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak perlu takut berdampak pada ketidakstabilan ekonomi," ujar Yenny Sucipto kepada wartawan di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Yenny Sucipto mencontohkan, bila uang tersebut diinvestasikan ke perbankan, maka jika proses hukum membuktikan bahwa uang itu adalah milik negara, demi kestabilan perekonomian bangsa pemerintah tidak perlu membekukan aset tersebut.
"Kalau memang ada di bank milik obligor, maka uang tersebut tidak harus dibekukan, cuma statusnya jadi milik pemerintah, sehingga operasional tidak terganggu," katanya.
Dengan mengusut tuntas kasus SKL BLBI dan mengambil kembali uang milik negara, pihak luar akan menilai kredibilitas pemerintahan Joko Widodo.
Dengan demikian kepercayaan pihak luar terhadap pemerintah Indonesia akan semakin tinggi.