News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fraksi PDIP Memaklumi Dua Anggotanya Usulkan Hak Angket KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP memahami anggotanya yang mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu merasa dicemarkan nama baiknya terkait penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

"Dia menggunakan forum rapat komisi III untuk coba menjernihkan segala persoalan yg ada tetapi terbentur. Oleh karena itu yang bersangkutan menggunakan hak konstitusionalnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu hak angket untuk mencari kebenaran," kata Alex Indra Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Indra mengatakan pihaknya memahami Masinton menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran. Indra mengakui dua anggota Komisi III DPR yang telah melaporkan usulan hak angket.

Kedua anggota tersebut, yakni Masinton Pasaribu dan Edi Kusuma Wijaya. Menurut Indra, keduanya ingin menanyakan lebih dalam mengenai proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

Indra mengaku tidak mengetahui anggota fraksi yang telah menandatangi usulan hak angket selain kedua anggota lainnya.

Indra lalu menuturkan hak angket merupakan kewenangan yang dimiliki anggota dewan. Sedangkan dari PDIP yakni Masinton Pasaribu dan Edi Kusuma Wijaya.

"Itu dengan argumen yg sudah saya sampaikan. Mereka punya argumentasi 'kami mohon izin ingin ikut menandatangani hak angket' argumentasinya apa? Nih ini," kata Indra.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini