Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012 senilai Rp 5,9 Triliun merupakan urusan pemerintah.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tak pernah mengusulkan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Olly Dondokambey, dalam sidang korupsi proyek KTP elektronik periode 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Itu urusan pemerintah bukan DPR apalagi urusan Banggar," kata Olly dalam persidangan.
Dia menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran.
Baca: Olly Dondokambey Bantah Kenal dan Terima Uang dari Andi Narogong Terkait Proyek e-KTP
Baca: Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung
Baca: Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron
Mekanisme pembahasan anggaran dimulai dari panitia anggaran menerima nota keuangan dari pemerintah.
Lalu, panitia anggaran dan pemerintah mengesahkan nota keuangan baru diserahkan ke komisi di DPR RI terkait untuk membahas keperluan belanja.
Untuk Banggar DPR RI, kata dia, secara makro membahas besaran dana yang dikeluarkan.
Berapa besar belanja pemerintah, berapa besar yang ditransfer ke daerah, dan berapa besar yang dipakai belanja pemerintah pusat.
"DPR tak pernah mengusulkan anggaran, pemerintah mengusulkan nota keuangan ke kita dan itu kita sahkan," kata Olly.