TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo membantah memerintahkan anak buahnya untuk meminta dua persen dari jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelitte di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan majelis hakim, Arie Sudewo disebutkan memerintahkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja di Bakamla.
Rinciannya Rp 1 miliar diserahkan kepada Novel Hasan, Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo dan Rp 2 miliar untuk Eko Susilo Hadi.
"Tidak pernah," kata Arie Sudewo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Arie Sudewo mengatakan tidak pernah mengaetahui adanya permintaan uang kepada perusahaan pemenang tender dalam hal ini PT Melati Technofo Indonesia. Walau demikian, Arie mengakui jika sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK, dia sudah mendengar adanya uang yang beredar kepada stafnya.
"Saya tahu dari luar sudah terjadi pembagian seperti itu," kata jenderal bintang tiga TNI Angkatan Laut itu.
Sekadar informasi, dalam surat dakwaan Laksamana Madya Arie Sudewo disebut meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelitte senilai Rp 400 miliar di Badan Keamanan Laut. Jatah 7,5 persen adalah setengah dari fee 15 persen yang disepakati antara Fahmi Darmawansah dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Permintaan jatah tersebut terungkap melalui pembicaraan Arie Sudewo dengan Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.