News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

MUI: Korupsi Pengadaan Al-Quran Bukan Masuk Penodaan Agama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah turut mengomentari soal dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Lab di Kemenag, dimana Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur, Jakarta Pusat.

Menurut Iksan, ‎kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Al-Quran. Bukan mengurangi ayat Al-Quran," ujar Iksan, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Iksan menjelaskan karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Al-Quran maka itu sudah masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun apabila korupsinya mengenai korupsi mengurangi ayat Al-quran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.

"Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Al-Quran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan dan umat harus bereaksi atas hal itu," kata Iksan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini