Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa Raja menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kericuhan dan pengadangan mobil tahanan yang akan membawa Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2017) sore.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tadi (Jumat). Itu sama sekali bukan untuk melakukan intervensi," tegas Mustafa Raja di Gedung KPK.
Baca: Ratusan Anggota AMPG Ini Adang Mobil Tahanan yang Bawa Fahd El Fouz, Kericuhan tak Terhindarkan
Mustafa Raja menjelaskan, maksud kedatangan ratusan kader AMPG dari 34 provinsi ke KPK sedari pagi itu yakni untuk mendampingi Fahd El Fouz saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ini karena Kamis (27/4/2017) malam sempat digelar rapat konsultasi dan disepakati untuk tetap mendukung Fahd El Fouz sebagai Ketua Umum AMPG.
"Kedatangan para kader AMPG merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Fahd yang sedang menghadapi proses hukum di KPK. Tidak ada sama sekali keinginan para kader untuk melawan KPK," tambah Mustafa Raja.
Mustafa Raja juga berpesan agar Fahd El Fouz bisa sabar dan tabah menghadapi masalah hukum.
Baca: Agar Proses Penyidikan Lancar, Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq Minta Ditahan KPK
Untuk diketahui, Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Jumat (28/4/2017) sore resmi ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Fahd El Fouz ditahan KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011-2012.
Baca: Korupsi Proyek Alquran, KPK Resmi Tahan Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Berikut pernyataan Wakil Ketua AMPG, Mustafa Raja, simak dalam tayangan video di atas. (*)