News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Tenaga Kerja: Upah Minimum Buruh Bukan untuk Sejahtera

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambut Peringatan Hari Buruh MayDay, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) melakukan aksi unjuk rasa, menuntut dicabutnya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan pihaknya tidak mengatur mengenai kesejahteraan buruh.

Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan Pemerintah mengatur mengenai upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum.

Upah minimum tersebut ditetapkan untuk jaringan pengaman buruh untuk melindungi buruh yang baru masuk ke dunia kerja untuk masa kerja satu tahun.

Upah minimum ditetapkan agar tidak terjadi eksploitasi karena ketersediaan pekerja yang terbatas dibandingkan lapangan pekerjaan.

"Kita tidak bicara sejahtera dengan upah minimum, kalau bicara kesejahteraan kita bicara di atas upah minimum," kata Andriani saat diskusi bertajuk 'Dilema Upah Minimum' di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Terkait upah untuk kesejahteraan, kata Andriani, tentu saja itu terkait dengan kinerja dari pekerja tersebut. Andriani mengakui mensejahterakan buruh masih menjadi tantangan Pemerintah hingga saat ini.

"Untuk mendapatkan memadai itu tidak bisa datang sendirinya. Harus punya kinerja harus produktif, upah sejahtera terkait kinerja," kata dia.

Andriani menjamin perusahaan tidak akan keberatan membayar mahal pekerjanya jika memang pekerja tersebut memiliki kinerja yang bagus. Nah, upah minimum yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur agar buruh bisa hidup sesuai dengan kebutuhan hidup.

"Jangan sampai terjadi eksploitasi pekerja, jangan sampai dibayar terlalu rendah sehingag tidak bisa memenui kebutuhan hidupnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini