TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan pihaknya tidak mengatur mengenai kesejahteraan buruh.
Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan Pemerintah mengatur mengenai upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum.
Upah minimum tersebut ditetapkan untuk jaringan pengaman buruh untuk melindungi buruh yang baru masuk ke dunia kerja untuk masa kerja satu tahun.
Upah minimum ditetapkan agar tidak terjadi eksploitasi karena ketersediaan pekerja yang terbatas dibandingkan lapangan pekerjaan.
"Kita tidak bicara sejahtera dengan upah minimum, kalau bicara kesejahteraan kita bicara di atas upah minimum," kata Andriani saat diskusi bertajuk 'Dilema Upah Minimum' di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Terkait upah untuk kesejahteraan, kata Andriani, tentu saja itu terkait dengan kinerja dari pekerja tersebut. Andriani mengakui mensejahterakan buruh masih menjadi tantangan Pemerintah hingga saat ini.
"Untuk mendapatkan memadai itu tidak bisa datang sendirinya. Harus punya kinerja harus produktif, upah sejahtera terkait kinerja," kata dia.
Andriani menjamin perusahaan tidak akan keberatan membayar mahal pekerjanya jika memang pekerja tersebut memiliki kinerja yang bagus. Nah, upah minimum yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur agar buruh bisa hidup sesuai dengan kebutuhan hidup.
"Jangan sampai terjadi eksploitasi pekerja, jangan sampai dibayar terlalu rendah sehingag tidak bisa memenui kebutuhan hidupnya," kata dia.