News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Ini Empat Alasan DPR Ngotot Ajukan Hak DPR

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga konstitusi pengawas negara berhak mengajukan hak angket.

Hal itu Sesuai dengan pasal 79 ayat (2) UU no.17 tahun 2014.

Selain itu sebagai pengawas, DPR juga ingin memastikan pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan.

DPR telah mengumpulkan beberapa masalah di KPK. Hal itu dijadikan mitigasi yang dikumpulkan ke dalam hak angket.

Berikut mitigasi masalah yang telah dimasukan ke dalam hak angket KPK:

1. Tata kelola anggaran. Temuan LHP BPK tahun 2015 mencatat 7 catatan ketidapatuhan KPK terhadap UU.

2. Tata kelola dokumentasi dan data. DPR mengindikasi pembocoran BAP, Sprindik dan dokumen rahasia lain.

3. Tata kelola informasi dan komunikasi publik. DPR menemukan adanya pembocoran informasi kepada media tertentu yang mengakibatkan trial by the press yang merugikan hak individu dan masyarakat.

4. Konflik internal di tubuh KPK. DPR menilai adanya blok antar penyidik di tubuh KPK dan insubordinasi terhadap pimpinan.

Akibat empat mitigasi tersebut, DPR menilai tidak tercapainya tujuan pemberantasan korupsi nasional selama 15 tahun UU KPK disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini