News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Korupsi BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Rizal Ramli

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini mulai memeriksa saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung (SAT) sebagai tersangka.

Saksi yang akan diperiksa hari ini, Selasa (2/5/2017) yakni Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli.

Pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang karena pada Senin (17/4/2017) lalu, Rizal Ramli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rizal Ramli. Saat ini Rizal tengah diperiksa penyidik.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT," ujar Febri.

Atas panggilan hari ini, Rizal Ramli yang menggunakan jas hitam itu mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan ia akan memberikan keterangan dan pandangannya terkait kebijakan SKL BLBI.

"Saya hari ini datang ke KPK memenuhi panggilan. Pada 22 Desember 2014 lalu, saya juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan hal yang sama tentang kebijakan BLBI. Mungkin kali ini KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan itu," ujar Rizal Ramli di KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Baca: Tertangkapnya Miryam Diharap Menguak Misteri Siapa Sesungguhnya yang Menekan saat di-BAP

Rizal Ramli mengatakan memang banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, namun relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi.

Padahal apabila kebijakan di sektor ekonomi proses landasan hukum dan filosofinya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.

"Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa saya sebut sebagai ‘crime policy’”, kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk," ungkapnya.

Ketika Baharudin Lopa (alm) menjabat sebagai Jaksa Agung, beberapa kali dirinya diminta memberikan pandangan dan analisa terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini