TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali melakukan pemeriksaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menetapkan seorang tersangka Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjelaskan yang melakukan kesalahan terdapat pada pribadi yang menjalankan aturan dari kebijakan pemerintah.
"Tapi yang salah bukan pengaturannya tapi pelaksanaannya. Nah, karena itu yang bertanggung jawab siapa itu yang melaksanakan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dia mengatakan masalah aturan yang dikeluarkan oleh masa pemerintahan sebelumnya sudah clean and clear, hanya saja bermasalah saat pelaksanaannya.
"Orang itu dianggap selesai, dikeluarkan dari daftar. Padahal, dia belum lunas. Kalau sudah bayar, ya diputihkan. Jadi bukan aturannya yang salah, tapi pelaksanaannya," ujarnya.
Sementara mengenai kebijakan masing-masing pemerintahan, JK mengatakan hal tersebut sudah menjadi hak kepala negara yang sedang memimpin saat itu.