TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket untuk memintai pendapat kepada KPK, sudah diketok oleh pimpinan DPR saat paripurna lalu.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan hak DPR yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Itu kan haknya DPR tidak apa-apa. Iya ada prosesnya mempertanyakan. Saya tidak tahu bagaimana itu," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/5/2017)
Dirinya juga mengatakan hal itu bukanlah suatu cara untuk melemahkan KPK sebagai lembaga, karena KPK terbentuk berdasarkan undang-undang.
"Saya rasa tidak ada. Undang-undang kan lebih tinggi dari hak angket," ujarnya.
KPK, kata dia juga dapat teguh kepada prinsip untuk tidak membuka suatu hal yang berkaitan dengan hukum pada putusan politik.
"Kalau hak angket ini kan proses politik. Bisa saja KPK untuk tidak perlu membuka," kata dia.
Sementara mengenai proses pengambilan putusan yang dirasa janggal oleh sebagian pihak, JK enggan menanggapi lebih lanjut.
"Biarkan DPR selesaikan sendiri lah urusannya," katanya.
Baca tanpa iklan