News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Usulkan Saksi Pemilu Dibiayai Negara, Mendagri: Sekali Pencoblosan Butuh Rp 10 Triliun

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pasal tersebut dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, sebelum pemilu dilaksanakan.

Yusril juga mengatakan dukungan sebesar 20 persen dari partai yang memiliki kursi di DPR juga kurang berarti. Itu terlihat saat Presiden Joko Widodo kelimpungan mencari dukungan dari partai-partai pengusung Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan.

"Ini menunjukkan bahwa dukungan 20 persen yang dijadikan patokan PT itu sebenarnya tidak banyak gunanya dalam upaya Presiden mendapatkan dukungan mayoritas di DPR," tutur Yusril.

"Selain itu tidak ada rasionalitasnya untuk digunakan kedua kali hasil Pileg 2014 dalam Pilpres berikutnya di tahun 2019. Dalam setiap lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah," lanjut Yusril.

Untuk diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 tanpa presidential threshold.

Lukman menyebutkan, hanya tiga partai yang menolak tak adanya ambang batas pencapresan yaitu Partai Golkar, PDI-P, dan Partai Nasdem. Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.

"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman.

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor No 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak. Jika Pansus sepakat tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.

Dinamika politik di 2019 pun akan sangat dinamis karena suasananya berbeda dengan Pemilu 2014 lalu.

"Situasi ini akan mirip dengan Pemilihan Presiden Amerika Setikat," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Rekomendasi Panja akan diputuskan pada rapat Pansus dalam forum pengambilan kepitusan terhadap isu krusial tanggal 18 Mei 2017.

Setelah RUU Pemilu resmi diundangkan, semua peserta pemilu, baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap masuk dalam tahapan persiapan.

"Masyarakat juga tentu harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," kata Lukman. (tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini