TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura di DPR RI tetap konsisten menindaklanjuti Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan angket merupakan hak konstitusi setiap anggota harus sejalan konstitusi dan UU MD3.
"Ya ketika itu merupakan hak konstitusi anggota dan UU MD3 dan anggota sudah menandatangani hak angket sebagai pihak pengusul saya kita fraksi tetap konsisten untuk menindaklanjuti hak angket itu sendiri," kata Sudding di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Mengenai sikap partai, Sudding menilai pernyataan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang telah terang benderang mengenai hak angket.
"Hukum, hukum dan politik, politik," kata Sudding.
Baca: ICW Nilai Hak Angket untuk KPK Bentuk Premanisme Politik
Sudding pun menilai wajar adanya fraksi yang tidak mengirimkan nama anggotanya ke Pansus Angket KPK.
Pasalnya, tidak ada kewajiban dalam UU MD3 bahwa fraksi mengusulkan atau mengikuti pansus angket.
Mengenai sikap fraksi Hanura, Sudding mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan politik.
"Kita lihat perkembangannya ini kan masih masa reses dan pembentukan panitia angket itu kan nanti setelah masa reses jadi kita melihat perkembanganya kan begitu ini kan belum apa apa, Belanda masih jauh kok," kata Sudding.
Baca: Fahri Hamzah Ngaku Capek Jadi Anggota DPR
Sudding menuturkan pembentukan panitia angket akan dibahas usai masa reses DPR.
Meskipun terdapat pro kontra di masyarakat, rapat paripurna telah mengesahkan persetujuan hak angket KPK.
"Nah pembentukan panitia khusus pansus setelah masa reses dan kita Fraksi Hanura melihat perkembangannya baru kita akan konsolidasikan anggota di fraksi kan begitu," kata Anggota Komisi III DPR itu.