TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Selain Fahri, tiga pimpinan DPR lainnya yakni Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto juga dilaporkan.
Laporan tersebut berkaitan dengan persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4/2017) lalu.
"Setiap perkara masuk pasti diproses dengan tahapan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, melalui pesan singkat, Kamis (4/5/2017).
Dasco menjelaskan, tahapan verifikasi yang dilalui sama seperti tahapan verifikasi terhadap laporan lainnya, yakni verifikasi awal atau verifikasi pelapor.
Setelah verifikasi pelapor dilakukan, MKD melakukan verifikasi materi.
"Setelah pemeriksaan materi kalau masuk dalam verifikasi pengaduan akan ditindak lanjuti tetapi kalau materinya tidak lolos verifikasi maka pengaduan akan di-drop," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Rabu (3/5/2017) kemarin melaporkan Fahri dan tiga pimpinan DPR lainnya ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Boyamin mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket KPK, Jumat lalu.
"Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD," ujar Boyamin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.