News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Mantan Dirut PT LEN Industri Bantah Jajaran Direksi Terima Rp 6 Miliar Dari Korupsi E-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT LEN Industri membantah jajaran direksinya telah menerima Rp 6 miliar dari korupsi pengadaan KTP elektronik.

Bekas Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengatakan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan uang dari proyek KTP elelktronik.

Sebenarnya, uang tersebut adalah keperluan pemasaran.

"Itu anggaran pemasaran. Perlu diluruskan juga, jumlahnya itu justru sebenarnya Rp 8 miliar," kata Wahyudin saat ditanya Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Menurut Wahyudin Bagenda, uang Rp 8 miliar tersebut dialokasikan untuk dana pemasaran.

Baca: Konsorsium PNRI Ajukan Adendum Kontrak E-KTP Agar Tetap Dapat Bayaran Walau Tidak Capai Target

Alokasi ini sendiri berdasarkan hasil rapat dewan direksi PT LEN Industri.

Alokasi anggaran itu digunakan untuk empat poin kebutuhan.

Kebutuhan tersebut adalah menciptakan dan memelihara kelangsungan pasar.

Menjaga mitra dan menjaga hubungan dengan mitra bisnis.

Serta kegunaan lain yang dibutuhkan untuk kepentingan perusahaan.

"Dana dua miliar itu saya terima sebagai dana pemasaran berdasarkan kebijakan perusahaan," kata Wahyudi Bagenda.

Jaksa kemudian mencoba menggali pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan yang berbeda dengan kesaksiannya hari ini.

Dalam BAP disebutkan uang tersebut untuk Tunjangan Hari Raya.

Dalam pembukuan PT LEN Industri yang dimiliki KPK, uang tersebut disebutkan sebagai dana operasional KTP elektronik.

"Uang tesebut dapat digunakan untuk bermacam-macam," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa anggaran tidak diberikan secara gelondongan.

Tetapi diambil berdasarkan kebutuhan.

"Jadi tidak satu sen pun saya menerima uang dari proyek KTP elektronik tersebut," katanya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose bersama Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT Len Industri menerima masing-masing Rp 1 miliar.

Sementara Wahyudin Bagenda disebut mendapat Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini