News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Koalisi untuk Mengusung Capres Tidak Boleh Berdasarkan Hasil Pileg

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan tidak boleh pencalonan Presiden pada Pemilu 2019 berdasarkan koalisi hasil Pemilu Legislatif tahun 2014.

Syamsudin Haris mengatakan koalisi tetap perlu karena pencalonan presiden membutuhkan dukungan.

"Koalisi itu memang mestinya berlangsung diantara partai-partai politik. Sebab bagaimanapun pencalonan Presiden itu kan butuhkan dukungan. Yang saya tidak setuju adalah basis koalisi berdasarkan hasil Pileg," kata Syamsudin Haris saat diskusi bertajuk 'Membatasi Ambang Batas Presidensial?' di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Syamsudin Haris koalisi berdasarkan hasil Pileg bertentangan dengan sistem Presidensial yang dianut oleh Indonesia.

Syamsudin menegaskan lembaga parlemen dengan Presiden di dalam sistem Presidensial terpisah satu sama lain dan memiliki legitimasi yang berbeda pula.

"Sehingga tidak bisa Pemilu Presiden didikte oleh hasil Pileg. Itu yang mesti dihindari," kata guru besar LIPI itu.

Syamsudin menegaskan syarat memiliki jumlah kursi sekian persen kursi di DPR sebagaimana yang akan diatur dalam RUU Pemilu, tidak relevan dan harus ditiadakan.

"Sistem Pemilu A maka batas ambang pencalonan presiden juga A. Nah itu yang dipansus Undang-Undang Pemilu itu lemah sehingga selalu muncul produk undang-undang yang dalam bahasa saya tambal sulam," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini