News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

HTI Harus Diberikan Ruang Untuk Pembelaan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandung melakukan unjuk rasa terkait rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada 15 April 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). Dalam aksinya, mereka menyerukan menolak seluruh kegiatan dan menuntut pembubaran HTI yang menyebarkan propaganda khilafah dengan maksud merubah Pancasila sebagai asas ideologi dan asas tunggal kehidupan bernegara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus diberikan ruang menyatakan pembelaan.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang harus menghormati proses hukum termasuk dalam membubarkan Ormas yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

"HTI harus diberikan ruang untuk pembelaan. Mereka sebagai organisasi memiliki hak tersebut," jelas Very saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Baca: LDNU Siap Kawal Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI

Baca: Pembubaran Ormas Jangan Atas Dasar Suka atau Tidak Suka

Dikatakan Very, pemerintah juga harus memenuhi azas praduga tidak bersalah kepada ormas yang telah memiliki badan hukum.

Apalagi, kata dia, pembubaran Ormas harus melalui proses pengadilan.

Agar nantinya pemerintah memiliki legalitas yang kuat untuk melakukan pembubaran.

"Kalau memang dia bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar itu kan harus dinilai dulu. Nah yang punya ruang untuk menilai adalah yang secara fair adalah lembaga peradilan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini