Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anton Taufik dalam beberapa minggu terakhir harus bolak balik ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dua kasus yakni korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong atau Andi Agustinus (AA) serta memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).
Dalam kasus korupsi e-KTP, setidaknya Anton Taufik sudah dua kali diperiksa penyidik. Terakhir dia diperiksa pada Jumat, 5 Mei 2017.
Hari ini, Senin (8/5/2017) penyidik kembali memeriksa Anton Taufik sebagai saksi untuk tersangka Miryam.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan adalah hal biasa saksi di kasus korupsi e-KTP juga diperiksa sebagai saksi di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP karena keduanya saling berkaitan.
"Pengacara Anton Taufik hari ini kami periksa untuk tersangka MSH, ada beberapa keterangan yang harus kami dalami," ujar Febri.
Nama Anton Taufik sering disebut dalam pertemuan di kantor pengacara Elza Syarif. Hal ini pula yang coba digali oleh penyidik KPK.
Dalam pertemuan itu, hadir mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP di KPK.
Di pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya. Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial namaSN dan RA.
Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.