News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Setara Institute Minta Polri dan Kemenkumham Tindaklanjuti Pembubaran HTI

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandung melakukan unjuk rasa terkait rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada 15 April 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). Dalam aksinya, mereka menyerukan menolak seluruh kegiatan dan menuntut pembubaran HTI yang menyebarkan propaganda khilafah dengan maksud merubah Pancasila sebagai asas ideologi dan asas tunggal kehidupan bernegara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.

Demikian dikemukakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya, Senin (8/5/2017).

"Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas," ujar Hendardi.

Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Menurut dia, peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh untuk pembekuan sementara HTI, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya.

"Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Hendardi.

Sebagai ormas yang berbadan hukum, menurut Hendardi, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.

"Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah," ujar Hendardi.

Sementara jika setelah diputus pengadilan negeri, kata Hendardi, HTI tidak menerima pembubaran tersebut maka HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang," ujarnya.

Sementara para pengikutnya, lanjut Hendardi, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini