TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya, Selasa (9/5/2017) besok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus dugaan penistaan agama.
Apapun putusan hakim untuk Ahok besok, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengimbau semua pihak untuk bisa menerimanya karena putusan tersebut diambil sesuai dengan proses hukum yang patut.
"Kita harapkan keputusan apapun itu harus diterima oleh semua pihak. Jangan kemudian keputusan ini mengandung satu dugaan, satu tuduhan adanya suatu konspirasi," ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Baca: Tak Terpengaruh Kehadiran GNPF MUI soal Kasus Ahok, MA: Langit Runtuh pun Kita Harus Siap
Ahok menjalani proses hukum atas dugaan penistaan agama, atas pernyataannya mengenai surat al Maidah ayat 51 pada September 2016 lalu.
Pernyataan itu memancing aksi oleh puluhan ribu muslim, antara lain Aksi 411 dan 212.
Jumat lalu (5/5/2017), ribuan muslim kembali menggelar aksi.
Aksi kali ini digelar untuk memberi dukungan kepada Mahkamah Agung (MA), agar independensi hakim tetap terjaga dalam memberi putusan untuk Ahok.
Wiranto menegaskan, apapun putusan yang dibacakan majelis hakim maka itu adalah putusanĀ yang diambil bukan karena intervensi pihak tertentu.
Baca: Gelar Aksi 55, Perwakilan GNPF MUI Temui Pimpinan Mahkamah Agung
Menkopolhukam berharap semua pihak bisa menerima apapun putusan untuk Ahok, dan kalaupun putusan itu tidak bisa diterima, tidak perlu ada aksi untuk meresponnya.
"Mari semua pihak menerima dengan tidak emosi, lapang dada bahwa hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, adil dan transparan. Jangan sampai putusan hukum justru menimbulkan hal-hal baru yang mengganggu ketertiban masyarakat, keamanan," katanya.