News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Seorang ibu menangis di ruangan sidang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)

Usai sidang, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum.

Mereka mengungkapan kegembiraan. Adapun ACTA merupakan pihak pelapor dalam kasus penodaan agama

"Akhirnya (divonis) 2 tahun," ujar mereka sambil mengepalkan tangan ke atas.

Baca: Pendukung Menangis di Ruang Sidang Dengar Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

Di luar gedung, anggota ACTS langsung memekikkan takbir.

Sementara itu, pendukung Ahok hanya diam sambil membawa bunga mawar.

Ada yang menangis sambil berpelukan. Wajah mereka memerah karena kecewa dengan putusan hakim.

"Kenapa? Yang korupsi saja enggak dipenjara," ujar para pendukung Ahok sambil berangkulan.

Penulis: Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini