News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Segera Panggil Paulus Tannos karena Sebut Novanto Pemegang Proyek e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali disangkutpautkan dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Novanto disebut-sebut sebagai pemegang mega proyek tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik mencecar Advokat Kondang Hotma Sitompul yang dihadirkan sebagai saksi.

Hotma dijadikan saksi lantaran ia pernah bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat terkait proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Saat itu Novanto masih menjabat ketua fraksi partai Golkar.

Bersama anak buahnya, Mario Cornelio Bernardo, Hotma menemui Setya Novanto memiliki kepentingan karena kliennya Direktur PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tanos memiliki masalah.

PT Sandipala yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang menyediakan chip ternyata tidak bisa digunakan dalam e-KTP.

"Dalam BAP Nomor 11 ditanyakan apakah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait chip yang dibeli Paulus Tanos tidak bisa dipakai?" tanya Jaksa.

"Benar saya bersama Mario ketemu untuk bertanya chip yang dibeli Paulus Tanos tidak bisa digunakan. Saya ketemu Setya Novanto karena dapat info Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek e-KTP," ujar Hotma.

Namun dalam pertemuan, masih berdasarkan BAP tersebut, Hotma menurutkan Setya Novanto membantah dia yang menguasai proyek e-KTP.

"Saat ketemu Setya Novanto saya tanya kenapa chip nggak bisa digunakan tapi Setya Novanto tidak mengaku tidak tahu proyek e-KTP dan tidak ikut proyek e-KTP. Betul?" kembali Jaksa bertanya.

"Betul," ujar Hotma Sitompul.

Hotma mengatakan pertemuan dengan Setya Novanto tersebut saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu mulai ramai dan mengindikasikan keterlibatan banyak orang.

Baca: Pengamanan Sidang Putusan Ahok Empat Kali Lebih Banyak

"Kebetulan saya kenal Setya Novanto saya ketemu saja dan ini bagaimana sih bagaimana bisa terjadi dan menurut beliau dia tidak tahu apa-apa," kata Hotma.

Hotma juga mengaku telah menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Sudah dikembalikan kepada KPK," ujar Hotma kepada jaksa KPK.

Hotma mengaku, awalnya dia ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri. Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Hotma menjelaskan, setelah melakukan pendampingan hukum, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.

"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, maka saya merasa kurang terhormat menerima dan saya kembalikan," kata Hotma.

Meski demikian, menurut Hotma, uang Rp 150 juta hingga saat ini masih ada di kantornya. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.

Jaksa Panggil Paulus
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya untuk menghadirkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dalam sidang kemarin, terungkap bahwa advokat yang disewa Paulus Tannos, Hotma Sitompul menemui Ketua DPR RI yang saat itu masih menjabat ketua fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

"Kita akan upayakan beliau hadir di sini. Mekanismenya apakah hadir langsung atau bagaimana, tapi upaya itu sedang kita lakukan," kata Jaksa KPK Irene Putrie.

Dalam kesaksiannya, Hotma hanya membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa.

Advokat kondang tersebut tidak mengungkap peran Setya Novanto seperti tertera dalam BAP yang dia miliki.

"Tadi Pak Hotma tidak bercerita mengenai keterlibatan Setya Novanto ya. Tapi itu yang disampaikan Paulus Tanos bahwa proyek ini milik Setya Novanto. Poinnya di situ," kata Irene.

Paulus Tannos sebelumnya membeli PT Sandipala Artha Putra agar bisa ikut lelang e-KTP.

Tannos kemudian bergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). PT Sandipala banyak memiliki masalah.

Salah satunya adalah chip yang dibeli perusahaan tersebut ternyata tidak bisa digunakan dalam e-KTP.

Tanpa pemberitahuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, PT Sandipala juga mensubkontrakkan pengadaan blangko KTP elektronik yang sebenarnya adalah paket pekerjaan perusahaan tersebut.

PT Sandipala mensubkontrakkan pembuatan hologram dan overlay kepada PT Trisakti Mustika Grafika, pembuatan hologram dan inlay kepada PT Pura Barutama, pembuatan hologram kepada PT Betawi Mas Cemerlang dan pekerjaan project card management systems (CMS) kepada PT Optima Infocitra Universal melalui PT Quadra Solution.

Paulus Tannos kini disebut berada atau bermukim di Singapura. (eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini