Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Melalui sejumlah kuasa hukumnya, Syafruddin mengajukan praperadilan terhadap KPK pada 8 Mei 2017.
Sidang perdana praperadilan akan digelar 15 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Syafruddin yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengklaim kasus tersebut merupakan ranah perdata.
Syafruddin juga berpendapat KPK tidak dapat menangani kasus yang menjeratnya lantaran terjadi sebelum berlakunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menanggapi pendapat Syafruddin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus SKL BLBI yang ditangani KPK saat ini berada pada periode 2002-2004.
Selain itu, KPK memang tidak menangani perjanjian-perjanjian perdata.
Melainkan penyidik KPK hanya menangani penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul oleh Syafruddin dan pejabat-pejabat lain.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi BLBI
Padahal, Sjamsul sebagai obligor BLBI belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp 3,7 triliun.
"Kami akan mempelajari termasuk mengenai berlaku surut dan ranah perdata dan pidana karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksankan secara benar atau sewenang-wenang," kata Febri, Selasa (9/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ā€ˇFebri menambahkan gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Ke depan, penyidik masih akan mengagendakan pemeriksaan para saksi untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.
"Sama standarnya, praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. Hal yang sama saat MSH (Miryam S Haryani) mengajukan praperadilan, kami tetap melakukan penyidikan," kata Febri.