"Apa yang harus ditakutkan dari sebuah pergumulan ide, saya juga tidak melihat ada pikiran pikiran HTI yang aneh. Atau pikiran yang bisa berubah menjadi tindakan yang cukup mengancam karenanya sekali lagi negara tak bisa menghukum ide," kicau Fahri.
Oleh sebab itu, tuturnya, pemerintah harus tetap taat asas menangani suatu ormas dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam UU.
Menurut Fahri, HTI harus mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.
"Prosedur pembubaran ormas itu sudah jelas di dalam UU dan proses harus berjalan adil dan transparan. Seharusnya semua proses ini dimulai dengan komunikasi yang persuasif sebagaimana diatur dalam UU," cuit Fahri.
Tindakan pemerintah dianggap Fahri berlebihan ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi kebebasan rakyat ke depan.
"Semua alat bukti dan keterangan harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Pembubaran tidak bisa didasarkan oleh selembar keterangan," kicau Fahri.