News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Tegaskan Tidak Ada Barter Pasal di RUU Pemilu

Penulis: Amriyono Prakoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di TPS 01, Komplek Menteri Widya Candra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada praktik barter pasal antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Dirinya menilai wajar apabila banyak kepentingan partai politik yang diperjuangkan selama pembahasan RUU tersebut dilakukan di panitia khusus.

Namun, kata Tjahjo, dalam pembahasan nihil barter pasal pada RUU tersebut karena yakin ada semangat yang sama antara pemerintah dan tiap fraksi di DPR dalam menyusun produk hukum tersebut.

"Tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi, apalagi dengan Pemerintah. Soal ada kepentingan strategis Parpol yang diperjuanglkan dalam pansus/panja sah dan wajar-wajar saja," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Sampai saat ini, ungkapnya, musyawarah untuk mufakat masih diambil sebagai jalur untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Apabila buntu, pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPR RI akan dilakukan.

Ia juga berkata akan ada lobi politik antar sekretaris jenderal parpol untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Menurut informasinya, lobi antar sekjen akan dilakukan malam nanti.

"Sikap pemerintah sudah jelas. Masing-masing Fraksi di Pansus DPR wajar memperjuangkan aspirasi partainya karena ini tanggung jawabnya. Malam nanti ada lobby sekjen-sekjen partai yang saya dengar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini