News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Dalam Sidang Jaksa Ungkap Whatsapp Handang, Dirjen Pajak Minta Laporan Perhitungan Pajak Syahrini

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS).

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan perhatian khusus kepada artis Syahrini terkait masalah pajak.

Ken bahkan meminta langsung mengenai perhitungan pajak Syahrini kepada kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Perhatian Ken tersebut terungkap dalam fakta persidangan terdakwa Handang dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap pengurusa pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam persidangan, terungkap Handang mengirimkan pesan dalam aplikasi whatsapp kepada Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna.

"Mas minta tolong yang Syahrini sore nanti diminta Pak Dirjen mas Agar suratnya dibuat mas Ke Pak Dir dan ketua kelompoknya. Jam 16 saya dipanggil untuk diminta hitungan itu mas," demikian bunyi pesan Handang tanggal 26 Oktober 2016 yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Permintaan tersebut kemudian dijawab Endang bahwa perhitungan pajak Syahrini sudah diberikan.

"Untuk yang ke Pak Dir kemarin sudah Pak, dengan tembusan ke kelompok Pak. Untuk hitungan sudah ada juga Pak di Lapbang Perlu dicopykan Pak," jawab Endang.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap jika Syahrini sedang dalam bidikan Ditjen Pajak karena masuk dalam bukti permulaan.

Menurut Jaksa KPK, nilai pajak Syahrini tersebut sekitar Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Angka tersebut adalah pajak tahun 2015-2016.

Nama Syahrini muncul dalam nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.

Nota tersebut mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini