TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendorong agar kasus suap pengadaan dua kapal perang yang dipesan Pemerintah Filipina di PT PAL Indonesia, segera dituntaskan. Ia menegaskan, penegakan hukum harus berkeadilan.
“Kasus suap di PT PAL ini harus segera dituntaskan. Biarlah proses penegakan hukum berlangsung, dan kita harus mendorong proses penegakan hukum berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Sebagaimana diketahui, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka.
“Kita harus mendorong bukan hanya kepada KPK, tapi juga BPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan untuk menemukan aktor intelektual dalam kasus suap ini. Penyelidikan harus terbuka, tuntas, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” dorong politisi F-PD itu.
Agus mengakui, pemesanan dua kapal perang strategic sealift vessel (SSV) buatan PT PAL seharusnya menjadi kebanggaan Indonesia. Apalagi, hal ini merupakan kapal perang pertama yang diekspor industri dalam negeri. Namun, kebanggaan itu harus tercoreng oleh kasus dugaan korupsi.
“Seharusnya pemesanan kapal perang ini menjadi hal yang bagus. Tapi perusahaan BUMN harus memberikan good performance dan profit yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Selain Dirut PT PAL, KPK juga menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar sebagai tersangka. Perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc Agus Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka.
Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dihimpun dari berbagai pemberitaan, pejabat PT PAL diduga telah menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, Ashanti Sales Inc. Perusahaan agensi tersebut berada di Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc akan memperoleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia. (Pemberitaan DPR RI)