News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ray Rangkuti: Hukum Ahok Sama Saja Memperbolehkan Kampanye Pakai Isu SARA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada kasus penodaan agama sama saja dengan memperbolehkan orang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Ahok divonis bersalah atas kasus dugaan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

"Putusan hakim kemarin sama saja dengan memperbolehkan orang memakai ayat-ayat saat kampanye pilkada. Artinya, isu SARA boleh digunakan," kata Ray saat diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Menurut Ray, selama ini dia bersama beberapa rekannya selalu menyuarakan pilkada yang bebas dari isu SARA. Terlebih, jika isu agama dimanfaatkan untuk mendulang suara atau menggagalkan langkah lawan politiknya saat kampanye.

 Namun, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Ray melihat orang akan menganggap wajar jika melaporkan orang yang menentang isu SARA dalam sebuah pemilihan. Untuk jangka pendek, pemilihan yang dimaksud adalah pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini