TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat wacana dana saksi kandidat dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pemilihan Presiden 2019, sudah dimunculkan partai politik pada Pilpres 2014.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan, pada Pilpres 2014 beberapa partai politik pernah mengusulkan dana saksi dari APBN, dimana saat itu penilaian kontra dari publik lebih mengemuka dan membuat usulan tersebut tidak berlanjut.
"Penolakan pada saat itu, disebabkan tidak adanya dasar hukum dan lembaga pengelola yang berwenang, tingginya anggaran yang dibutuhkan, dan potensi tidak akan efektifnya pendanaan tersebut," ucap Almas, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Menurutnya, apabila saksi kandidat didanai oleh APBN untuk kegiatan Pemilu, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 14,2 triliun dengan jumlah tempat pemungutan suara 544.494 dan anggaran saksi per orang Rp 300 ribu.
"Dana itu mencakup biaya saksi sejumlah partai politik peserta pemilu legislatif, saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jumlah kandidat calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.