News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh Rp 14,2 Triliun Bayar Saksi untuk Pemilu 2019

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Perhitungan Suara (PPS) melakukan perhitungan ulang surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/4). Sebanyak 944 kotak suara dari 236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dihitung ulang karena data saksi, Panwaslu Gowa dan KPU Gowa berbeda. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat wacana dana saksi kandidat dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pemilihan Presiden 2019, sudah dimunculkan partai politik ‎pada Pilpres 2014.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan, pada Pilpres 2014 beberapa partai politik pernah mengusulkan dana saksi dari APBN, dimana saat itu penilaian kontra dari publik lebih mengemuka dan membuat usulan tersebut tidak berlanjut.

"Penolakan pada saat itu, disebabkan tidak adanya dasar hukum dan lembaga pengelola yang berwenang, tingginya anggaran yang dibutuhkan, dan potensi tidak akan efektifnya pendanaan tersebut," ucap Almas, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Menurutnya, apabila saksi kandidat didanai oleh APBN untuk kegiatan Pemilu, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 14,2 triliun dengan jumlah tempat pemungutan suara 544.494 dan anggaran saksi per orang Rp 300 ribu.

"Dana itu mencakup biaya saksi sejumlah partai politik peserta pemilu legislatif, saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jumlah kandidat calon presiden dan wakil presiden," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini