Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kab Buton di MK tahun 2011-2012 kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Samsu Umar dipanggil hari ini, Jumat (12/5/2017) untuk menghadap ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
"SUS, kami panggil sebagai tersangka di kasus suap pada mantan hakim MK," ujar Febri.
Febri tidak membantah pemanggilan pada Samsu Umar dilakukan terkait berkas penyidikan yang nyaris rampung.
Ini karena bulan Mei 2017 merupakan masa perpanjangan penahanan terakhir yakni 30 hari kedepan. Setelah sebelumnya, Samsu Umar ditahan selama 20 dan 40 hari oleh penyidik KPK.
Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.