News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Gema Demokrasi Desak Presiden Jokowi Copot Tjahjo Kumolo dari Kursi Mendagri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu karena Tjahjo Kumolo telah menyebarkan e-KTP seorang warga negara ke grup WhatsApp jurnalis.

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo geram terhadap aksi seorang perempuan berinisial VKL. VKL, menurut Tjahjo, mengucapkan kalimat yang berisi fitnah kepada Presiden Joko Widodo dan memprovokasi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mendagri bahkan mengancam akan mengejar warga negara tersebut dan mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan keluarganya.

"Tindakan Tjahjo Kumolo ini sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan keluarga, serta bahkan merupakan tindak kejahatan yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia. Tjahjo secara terang-terangan melanggar konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai perlindungan hak pribadi," ujar Asep Komarudin dari Gema Demokrasi dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/5/2017).

Menurut Gema Demokrasi, Tjahjo telah melakukan tindakan abuse of power atau tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Mendagri telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan hak asasi manusia," tegasnya.

Gema Demokrasi juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan Tjahjo Kumolo.

Selain itu mendesak Tjahjo Kumolo meminta maaf secara terbuka kepada seluruh Warga Negara Indonesia.

Gema Demokrasi pun mengimbau redaksi media untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.

"Bagi yang telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami imbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini