News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komnas HAM Bantah Ucapan Natalius Pigai Soal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Ini 5 Pernyataannya

Penulis: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Nurkholis saat acara Laporan Situasi Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas Ham, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015). Komnasham merekomendasikan pemerintah, aparat penegak hukum, dan TNI untuk bersama memajukan perlindungan dan pemulihan efektif bagi pembela HAM di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis akhirnya buka suara soal pernyataan salah seorang komisionernya, Natalius Pigai.

Untuk diketahui, pernyataan Pigai yang mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sedang melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi menjadi perbincangan publik.

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai (Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama)

Namun Nurkholis membantah hal tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Nurkholis mengatakan bahwa pernyataan dan langkah-langkah yang disampaikan Natalius Pigai tersebut adalah pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili Komnas HAM.

Berikut 5 pernyataan Komnas HAM terkait pernyataan Natalius Pigai:

1. Pernyataan dan langkah-langkah Sdr. Natalius Pigai tersebut adalah pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili lembaga Komnas HAM;

2. Pada prinsipnya setiap warga negara yang melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM akan diproses sesuai prosedur SOP yang berlaku di Komnas HAM. Komnas HAM tidak memberikan keistimewaan terhadap kelompok tertentu dan berupaya menjalankan mandat sesuai ketentuan undang-undang. Demikian halnya pada kasus Rizieq, juga diberlakukan prosedur pemantauan Komnas HAM sebagaimana mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia baik terkait proses permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dan pemberian rekomendasi kepada pihak yang diadukan;

3. Sampai dengan hari ini Komnas HAM tidak memiliki dukungan anggaran bagi upaya permintaan keterangan secara langsung kepada pihak terkait yang berada di luar negeri. Apabila upaya tersebut harus dilakukan karena urgensi kasus, langkah-langkah untuk melakukan permintaan keterangan atas pengaduan a quo, hanya bisa disampaikan di dalam forum Sidang Paripurna Komnas HAM untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan. Hingga hari ini belum ada pembicaraan terkait isu ini pada sidang paripurna Komnas HAM;

4. Sidang Paripurna Komnas HAM akan merespon dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga harkat dan martabat kelembagaan atas pernyataan dan tindakan Sdr. Natalius Pigai melalui pembentukan Dewan Etik; dan

5. Komnas HAM senantiasa menjunjung tinggi imparsialitas dan transparansi dalam penanganan setiap aduan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 87 Ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini