News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Perdalam Ilmu Agama di Dalam Tahanan Mako Brimob

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, genap enam hari menghuni Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (15/5/2017).

Pengacara Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, kondisi kesehatan Ahok baik-baik saja selama mendekam dibalik jeruji besi.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan Ahok untuk "membunuh" waktu selama di tahanan.

"Banyak kegiatannya, menerima tamu dan baca buku," ujar Rolas saat dihubungi, Senin (15/5/2017).

Baca: Hari Keenam Ahok Ditahan, Tak Ada Lagi Pendukung di Mako Brimob

Rolas menambahkan, Ahok kerap dijenguk oleh pihak keluarganya dan tim kuasa hukumnya.

Buku yang dibaca Ahok di dalam Rutan juga dibawakan oleh pihak keluarga.

Dihubungi secara terpisah, pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Lety Indra menambahkan, selama di Rutan, Ahok memperdalam ilmu agama.

"Minta dibawain Al Kitab bahasa Mandarin, kan waktunya lebih banyak sekalian belajar. Biasanya baca Al Kitab Bahasa Inggris," kata Fify.

Baca: Ahok Dipindah ke Mako Brimob karena Ancaman Pembunuhan

Baca: 11 Catatan Satu Pekan Penahanan Ahok

Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Hakim memerintahkan Ahok segera ditahan.

Ahok sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob Polri di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini