News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tidak Sah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aga Khan, salah satu pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Aga mengatakan, sesuai keputusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan tentang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.

Dalam pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Sebab, bukti surat berupa putusan perkara tindak pindana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto yang memuat keterangan Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan disebut belum dikeluarkan karena sidang masih dalam pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa termohon (KPK) menetapkan pemohon (Miryam) sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi saja yang hanya merupakan satu alat bukti," kata Aga, di persidangan prapradilan Miryam di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pengacara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Karena itu penetapan tersangka a quo patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aga.

Pihak Miryam sebelumnya menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.

Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.(Robertus Belarminus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini