News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Siap Hadapi Praperadilan Miryam dan BLBI di Pengadilan Jakarta Selatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/5/2017) menghadapi dua kasus praperadilan.

Pertama praperadilan yang dilayangkan oleh Miryam S Haryani (MSH) atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP.

Kedua, praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).

"Hari Senin ini kami ada dua agenda praperadilan, tersangka MSH dan SHT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim KPK akan hadir," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengaku biro hukum KPK sudah siap menghadapi dua praperadilan tersebut. KPK meyakini akan memenangkan kedua gugatan itu.

"Kami sudah siapkan argumentasi pada pihak pemohon akan kami jawab secara tuntas. Pokoknya akan kami uraikan," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini