Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/5/2017) menghadapi dua kasus praperadilan.
Pertama praperadilan yang dilayangkan oleh Miryam S Haryani (MSH) atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP.
Kedua, praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
"Hari Senin ini kami ada dua agenda praperadilan, tersangka MSH dan SHT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim KPK akan hadir," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengaku biro hukum KPK sudah siap menghadapi dua praperadilan tersebut. KPK meyakini akan memenangkan kedua gugatan itu.
"Kami sudah siapkan argumentasi pada pihak pemohon akan kami jawab secara tuntas. Pokoknya akan kami uraikan," tambah Febri.