TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa suap yakni Direktur PT Merial Esa Muhammad Adami Okta dan Marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus hari ini akan menjalani sidang putusan terkait suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.
Keduanya memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait pemenangan PT Merial Esa dan PT Technofo dalam tender pengadaan monitoring satelit dan drone.
Sebelumnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut usai penetapan keduanya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasla 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus. Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.