Menurutnya, dalam menangani dugaan pemberian keterangan palsu Miryam ini yang berlaki adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penasihat hukum Miryam menanyakan bisa atau tidaknya Pasal 174 KUHAP digunakan untuk menangani kasus Miryam ini.
Dan Chairul menilai Pasal 22 UU Tipikor bisa diterapkan oleh KPK jika sidang kasus korupsi e-KTP itu sendiri telah berakhir dan ada putusan majelis hakim.
"Kalau sidang masih berlangsung seperti ini harus gunakan mekanisme 174 KUHAP," ujarnya.
Menurutnya, yang berwenang menilai benar atau bohongnya suatu keterangan Miryam adalah majelis hakim. Dan keterangan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat membuat putusan perkara korupsi e-KTP itu sendiri.
"Selagi proses berjalan, tidak bisa dilakukan penyidikan. Ada saksi misalnya diduga tidak benar kasih keterangan, kalau hakim tidak meminta ditindak, berarti tidak," kata ahli hukum pidana yang beberapa kali menjadi ahli untuk kepolisian itu.