News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ahli Hukum Chairul Huda Nilai KPK Tidak Berwenang dan Belum Waktunya Jerat Miryam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurutnya, dalam menangani dugaan pemberian keterangan palsu Miryam ini yang berlaki adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat hukum Miryam menanyakan bisa atau tidaknya Pasal 174 KUHAP digunakan untuk menangani kasus Miryam ini.

Dan Chairul menilai Pasal 22 UU Tipikor bisa diterapkan oleh KPK jika sidang kasus korupsi e-KTP itu sendiri telah berakhir dan ada putusan majelis hakim.

"Kalau sidang masih berlangsung seperti ini harus gunakan mekanisme 174 KUHAP," ujarnya.

Menurutnya, yang berwenang menilai benar atau bohongnya suatu keterangan Miryam adalah majelis hakim. Dan keterangan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat membuat putusan perkara korupsi e-KTP itu sendiri.

"Selagi proses berjalan, tidak bisa dilakukan penyidikan. Ada saksi misalnya diduga tidak benar kasih keterangan, kalau hakim tidak meminta ditindak, berarti tidak," kata ahli hukum pidana yang beberapa kali menjadi ahli untuk kepolisian itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini