News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Jam Kerja Selama Ramadan Bagi PNS, TNI dan Polri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, ada penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun POLRI.

Dalam surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, Menpan-RB berharap para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan seperti dirilis di laman Menpan.go.id, Rabu (17/5/2017):

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini