News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2017

Wakapolri: Importir Bawang Putih Hentikan Penimbunan, Hukum Akan Bertindak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di pergudangan milik PT TPI, kawasan Marunda Makmur, Bekasi, Rabu (17/5/2017) dini hari. Bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakapolri mengecek langsung lokasi penimbunan 128 ton bawang bombay impor, 54 ton bawang putih impor. Juga ditemukan 193 palet cabai kering impor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan pihaknya akan menindak tegas para perusahaan importir nakal.

Oleh karena itu, para importir diingatkan jangan coba-coba berbuat curang, misalnya melakukan penimbunan barang. Terlebih jelang bulan puasa dan Lebaran saat ini.

"Kita tidak akan berhenti. Satgas akan  kita tambah untuk mem-back-up yang sudah ada. Karena kita tahu, bentar lagi buan puasa, kemudian Lebaran, disitulah permainan akan semakin marak. Olah karenanya, saya ingatkan kepada para pemain atau para kartel, jangan lakukan itu lagi. Karena dimanapun akan kita tindak, akan kita tangkap," tegas Wakapolri.

Wakapolri menyampaikan itu di pergudangan milik PT TPI, kawasan Marunda Makmur, Bekasi, Rabu (17/5/2017) dini hari.

Bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakapolri mengecek langsung lokasi penimbunan 128 ton bawang bombay impor, 54 ton bawang putih impor. Juga ditemukan 193 palet cabai kering impor.

"Satu tahun terakhir ini kita membentuk Satgas khusus untuk menangani kartel pangan. Keberhasilan pada pagi hari ini adalah sebuah keberhasilan besar yang dilakukan Satgas kartel yang kita sebar ke seluruh Indonesia," sambung Wakapolri.

Pada kesempatan itu, Mentan mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap penimbunan bawang putih tersebut hanya dalam waktu tiga hari setelah pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan tersebut.

"Kita sepakat dengan Menteri Perdagangan harga maksimal 38 ribu per kilo. Tetapi setelah kami cek di lapangan harga, harganya Rp 45 ribu. Berarti ada sesuatu, ada mungkin kartel dan seterusnya.Sehingga kami berkoordinasi dengan Satgas yang dibentuk Kepolisian," ungkapnya.

Atas penemuan tersebut, Pemerintah akan mencabut izin importir dari perusahaan tersebut.

"Kami dengan Menteri Perdagangan sudah berkomunikasi tadi subuh. Karena kita bergerak jam 4 lewat, subuh tadi. Insyaallah izin impornya kami cabut," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini