TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui apakah penyidik telah mengirimkan surat kepada NCB Interpol Indonesia untuk meminta penerbitan blue notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut dia, permintaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi penyidik yang tangani kasus itu nanti meminta bantuan Interpol pusat di Kota Liong, Perancis. Tentunya melalui NCB Interpol di Jakarta," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Setyo mengatakan, blue notice dikeluarkan untuk mencari keberadaan seseorang dan aktivitasnya.
Baca: Polri Persilakan Habib Rizieq Minta Perlindungan PBB
Baca: Firza Tersangka, Bagaimana Nasib Rizieq?
Sementara itu, red notice adalah permintaan penyidik melakukan penangkapan dan membawa seseorang yang berstatus tersangka ke negara asalnya.
Sementara, status Rizieq masih sebagai saksi sehingga rencananya blue notice yang akan dikeluarkan.
"Itu tergantung dari penyidik. Kalau penyidik memerlukan segera, pasti akan mengirim segera," kata Setyo.
Rizieq telah berulang kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa senagai saksi.
Ia seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi terkait dirinya.
Rizieq saat ini berada di Arab Saudi bersama keluarganya. Ia menolak diperiksa dalam kasus chat WhatsApp itu.
Menurut pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kliennya tengah meminta perlindungan ke Komisi HAM Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) karena merasa dikriminalisasi.
Belum bisa dipastikan kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita