News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Jimly Sebut HTI Harus Terima dan Bertanggungjawab Secara Hukum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie seusai menghadiri acara diskusi di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (4/5/2017) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Keputusan Presiden untuk membubarkan HTI.

Namun, meski bisa dibubarkan dengan Keppres, pemerintah juga perlu memberi ruang kepada HTI untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversial," kata Jimly ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Jimly menjelaskan, jika HTI menang gugatan di pengadilan, maka statusnya dapat dipulihkan kembali. Tetapi, proses hukum tersebut juga harus sampai ke Mahkamah Agung.

Dikatakan Jimly, kalau pengadilan memenangkan Keppres, maka HTI tetap bubar. Artinya, tidak ada perbedaan yang mendasar dari pembubaran HTI.

"Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keppres sudah harus dilaksanakan dulu. Nanti kontroversi itu kan politik," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga megatakan, pemerintah harus mengambil sikap tegas kepada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum. (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat. Kita harus tegas," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan HTI. Langkah ini diambil lantaran proses hukum untuk membubarkan HTI cukup lama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini