TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV).
Saiful Anwar, yang juga tersangka kasus tersebut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Saksi Saiful Anwar diperiksa untuk tiga orang tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Dalam pemeriksan tersebut, KPK melakukan penyitaan percakapan komunikasi email milik GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana.
"Tadi dilakukan juga penyitaan terkait dengan komunikasi email salah satu tersangka yaitu tersangka AC," ujar Febri.
Menurut Febri, pemeriksaan Saiful Anwa merupakan pemeriksaan tambahan di luar jadwal pemeriksaan pada hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho, sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.