News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tak Berwenang Jerat Miryam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menjerat anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.

Menurut Chairul, KPK hanya berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini disampaikan Chairul Huda saat dihadirkan oleh penasihat hukum Miryam S Haryani dalam sidang praperadilan penetapan tersangka pemberian keterangan palsu.

Sidang praperadilan tersebut digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Chairul, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Sementara, UU Nomor 1999 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor hanya mengatur hukum materiil tipikor.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.

Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor setelah ia mencabut semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi KTP elektronik dan menyebut keterangannya diberikan karena ditekan penyidik KPK.

Chairul juga menyatakan, pidana pemberian keterangan palsu memang diatur dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Namun, perkara pemberian keterangan palsu bukanlah perkara tipikor sehingga bukan kewenangan KPK untuk menyidik dan menuntutnya.

Baca: KPK Persilakan Polri Periksa Miryam Terkait Kasus Penyerangan Novel

Menurut Chairul, perkara pemberian keterangan palsu merupakan kewenangan penyidik Polri.

Chairul menambahkan, Pasal 22 UU Tipikor bisa diterapkan oleh KPK jika sidang kasus korupsi e-KTP telah berakhir dan ada putusan majelis hakim.

Menurutnya, yang berwenang menilai benar atau bohongnya keterangan Miryam adalah majelis hakim.

Keterangan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat membuat putusan perkara korupsi e-KTP.

"Selagi proses berjalan, tidak bisa dilakukan penyidikan. Ada saksi misalnya diduga tidak benar kasih keterangan, kalau hakim tidak meminta ditindak, berarti tidak," kata Chairul.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan, KPK berwenang menyelidiki dan menyidik kasus dugaan pemberian keterangan palsu.

Kewenangan tersebut sesuai Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Merujuk pasal tersebut, maka seluruh tindak pidana atau delik yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor, termasuk Pasal 22 tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor, merupakan tindak pidana korupsi.

"Mengingat bahwa seluruh tindak pidana di dalam UU Tipikor merupakan tindak pidana korupsi dan merupakan kewenangan Termohon (KPK), maka Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Pasal 22 UU Tipikor," kata Setiadi.

Setiadi mengingatkan, Pasal 22 UU Tipikor pernah diterapkan KPK berkaitan dengan perkara yang telah diperiksa, diadili, dan diputus Pengadilan Tipikor.

Di antaranya pada perkara Muhtar Efendy, Romi Herton, Budi Antoni Aljufri, dan Said Faisal Muchlis. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini